728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 Juli 2026

    Dalam Dupliknya, M. Zainur Rosyid CS Minta Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kembali sidang M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, Manyar, Gresik, dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari Penasehat Hukum (PH).

    Dalam dupliknya, Penasehat Hukum (PH) Achmad Toha SH.MH dan Mashudi SH.MH menyebutkan, bahwa saat pencairan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa- Timur anggaran tahun 2019.

    Ini sebagaimana proposal yang diajukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi untuk pembangunan asrama santri  yang pencairannya pada 11 Nopember 2019.

    Saat pencairan dana hibah dimaksud pembangunan asrama santri sudah selesai terbangun / saat pengajuan dana hibah anggaran tahun 2019 belum terbangun.

    Bahwa setelah dana hibah yang dicairkan pada 20 Nopember 2019, maka agar dana hibah tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan pondok dan santri telah dibelikan sebidang tanah ukuran 6 X 12 m2 dari Rofiatul Masruroh, sebesar Rp 200 juta.

    Dan sebidang tanah dengan harga Rp 350 juta, yang telah dibayar sebesar Rp 150 juta dari Muhammad Sadad. Sedangkan Rp 50 juta digunakan untuk membangun balai pertemuan.

    "Bahwa tidak ada bukti sedikit pun dari  penerimaan dana hibah Propinsi Jawa - Timur anggaran tahun 2019, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Semuanya untuk kepentingan pondok dan santri," ujar Mashudi SH.MH.

    Bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi semuanya. Dan putusan pengadilan tidak boleh didasarkan pada dugaan saja. Minimal harus ada 2 (dua) alat bukti yang sah.


                            


    Penasehat Hukum (PH) Achmad Toha SH.MH dan Mashudi SH.MH memohon kepada majelis hakim yang terhormat, agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi, menyatakan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

    "Membebaskan (ketiganya) dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa. Dan membebaskan dari segala kewajiban denda dan ganti rugi," ucapnya.

    Nah setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan agenda putusan.

    "Setelah kami musyawarah dengan hakim anggota, kami akan menjatuhkan putusan pada Kamis (30/7/2026) jam 1 siang. Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Achmad Toha SH.MH dan Mashudi SH.MH mengatakan, pihaknya memohon majelis hakim untuk membebaskan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, dari segala tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum.

    "Kami minta klien kami dibebaskan oleh majelis hakim," pinta Mashudi SH.MH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Setelah itu, M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, terlihat masuk mobil tahanan dan meninggalkan areal pelataran Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 




    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, M. Zainur Rosyid CS Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas