728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 24 Juli 2026

    Saksi - Saksi Sebut Sudah Ada Pertemuan dan Musyawarah Dengan BPD dan Perangkat Desa, Sebelum Penambangan Tanah Kas Desa

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan  Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, yang tersandung dugaan perkara  penambangan tanah kas desa, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terus bergulir kencang di Pengadllan  Tindak Pidana Korupsi ari (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, M. Alfani Ridloan SH dan Ivan Yoko Wibowo SH. Ada  7 (tujuh) saksi yang dihadirkan dan  diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ernawati Anwar SH.MH.

    Mengawali pertanyaan, Jaksa bertanya pada saksi Mujiono (anggota BPD), apakah ada musyawarah pada  penambangan tanah kas desa itu ?

    "Memang ada musyawarah, tetapi setelah pertemuan malam itu, kemudian tidak ada pertemuan lagi," jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (23/7/2026).

    Menurut saksi, dia tidak tahu  siapa yang menambang di tanah kas desa itu. Waktu pertemuan dengan BPD bukan tambang, tetapi perbaikan untuk lahan produktif.  Dulunya, berbentuk bukit kecil.

    Kegiatan penambangan di tanah kas desa itu, hanya 3 (tiga) bulan saja. Setelah 30 Maret, tidak ada lagi pembicaraan atau rapat perihal tanah kas desa.

    Sementara itu, saksi Bahrudin Effendi (Mantan Ketua BPD Jenangan) menyatakan, pihaknya berpatokan pada rapat 30 Maret 2015. Bahwa tanah yang tadinya tandus diperbaiki agar produktif kembali.

    "Itu proses perbaikan dari tanah tersebut. Kami berpatokan bahwa itu proses perbaikan tanah. Tiga bulan selesai. Setelah pengerukan tidak ada rapat lagi. Hanya rapat desa secara umum," ucapnya.

    Sedangkan saksi Sulasno (perangkat Desa Jenangan) menyampaikan, tanah sebelum direklamasi bentuknya berbukit dan tandus. Kemudian diperbaiki menjadi tanah produktif oleh Kades bersama masyarakat.

    Setahu saksi, ada pembahasan dengan BPD sekitar tahun 2015. BPD bersama perangkat desa yang hadir dan ada absen kehadiran pada waktu itu.

    "Kemudian dijadikan pertambangan, dan yang menambang bukan cuma Pak Toni Ahmadi, tetapi juga Sujarno (Mantan Lurah Kemiri) dan almarhum Pendi," ujar saksi.

    Saksi Sulasno tidak tahu apakah ada keuntungannya dari kegiatan penambangan tanah kas desa tersebut.

    Dan sekarang ini, tanah ditanami ketela dan masih belum dipanen. Ditawarkan ke warga sekitar, siapa yang mau menanami. Mulai tahun 2017 hingga sekarang ini, yang menanami almarhum Sanimin, warga setempat.

    Sulasno juga dikasih tahu adanya penerimaan uang dari Bendahara sebesar Rp 22,5 juta. Hal itu disampaikan ketika akan mengadakan acara bersih -bersih desa untuk pagelaran wayangan. Itu dari Sujarno dan almarhum Pendik yang menambang di situ.

    Ditambahkan saksi Basuki (Mantan Sekdes Jenangan), bahwa yang melakukan kegiatan menambang adalah Toni, Sujarno dan almarhum Pendi. 

    Setahu dia, hasil menambang diangkut  keluar, tetapi tidak tahu dijual atau tidaknya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Dimas SH dan Husen SH bertanya pada saksi, apakah ada pembangunan dari hasil pengerukan itu ?

    "Ada Pak, disuruh buat gapura masuk di tiga titik. Pembangunan dilakukan pada awal tahun 2016. Gapura tidak masuk dalam perencanaan APBDes. Biaya gapura dari Kades Toni. Untuk satu gapura sekitar Rp 12 juta. Semuanya Rp 35 juta," jawab saksi.

    Sehabis sidang, PH Dimas SH dan Husen SH mengatakan, tujuh saksi kebetulan semuanya  perangkat desa dan perwakilan BPD Tahun 2015 di Desa Jenangan.

    "Tadi kita sudah menggali terkait dakwaan jaksa yang mendalilkan bahwa kegiatan penambangan tersebut, tidak dilakukan dengan musyawarah dengan BPD dan perangkat desa. Namun tadi, Alhamdulillah bisa membantah dan diakui oleh Ketua BPD, bahwa sudah ada pertemuan sebelum dilakukan penambangan atau pengurukan tanah kas desa tersebut," cetusnya.

    Pertemuan itu, diakui sudah membahas terkait perbaikan atau pengelolaan agar tanah kas desa ini menjadi lebih produktif. 

    Dan hasil dari pertemuan tersebut, sudah sama-sama diakui juga, bahwa keputusannya bagaimana caranya untuk pengelolaan tanah kas desa tersebut menjadi produktif dan berguna bagi masyarakat. Dan kewenangannya diserahkan sepenuhnya pada Kades.

    "Setelah penambangan dilakukan, kami mempertebal bahwa Kades Toni Ahmadi ini juga telah melakukan reboisasi dan hal itu sudah diakui oleh Kamituwo Krajan 1 dan beberapa perangkat desa lainnya. Bahwa setelah ada pengerukan tersebut memang saat ini , bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Krajan 1," kata PH Dimas SH dan Husen SH.

    Perihal kerugian keuangan negara berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp 349, 74 juta, itu sudah dikembalikan seluruhnya. 

    "Atas kerugian negara tersebut sudah dikembalikan semuanya. Itu merupakan bentuk etikad baik dari Toni Ahmadi. Pengembalian UP oleh Pak Toni ini, meskipun dilakukan dan dibayar sepenuhnya oleh Pak Toni pribadi. Tetapi kita tetap tidak menganulir bahwa Pak Toni bukan pelaku penambang satu -satunya atas tanah kas desa tersebut," ungkap PH Dimas SH.

    Melainkan ada pihak - pihak terkait yang akan dipertebal nantinya, dia senyatanya ikut  andil dalam penambangan tersebut. 

    Bahkan saksi Sujarno diminta oleh majelis hakim untuk ditersangkakan oleh Penuntut Umum. 

    "Pak Toni bukan satu- satunya pelaku, melainkan dibantu juga oleh saksi Sujarno  dan Pendi. Ada bukti adanya aliran dana dari hasi pertambangan itu , ternyata masuk kas desa. Ada Rp 22,5 juta telah dinyatakan oleh saksi, bahwa berasal dari Toni Ahmadi, Sujarno dan almarhum Pendi," tukasnya.

    Hal itu membuktikan adanya kaitan Sujarno dalam perkara ini. Saksi Sujarno diduga terlibat dalam perkara pertambangan dan pengerukan tanah itu. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi - Saksi Sebut Sudah Ada Pertemuan dan Musyawarah Dengan BPD dan Perangkat Desa, Sebelum Penambangan Tanah Kas Desa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas