728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Juli 2026

    PH Dr. H. Solehoddin SH.MH : " Tidak Ada Intervensi , Tidak Ada Kongkalikong, Semuanya Berjalan dan Sesuai Aturan yang Berlaku"

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan H. Rosyidin dan Bintal Yudana, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah KONI  tahun anggaran 2022- 2023, kini memasuki babak pemeriksaan saksi - saksi. 

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Fawaid SH menghadirkan 3 (tiga) saksi yang diperiksa di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulandari SH.MH,  Hakim anggota, Dr, H Agus, Kasiyanto SH.MH. Mkn dan Samhadi SH.MH.

    Adapun ketiga saksi  itu adalah Angga (Kabid Olahraga), Fernando (Kadispora), dan Yetty (Kepala BPKAD), yang diperiksa secara marathon di depan persidangan.

    Dalam keterangannya, Angga (Kabid Olahraga) menyatakan, bahwa dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar itu dipergunakan untuk kegiatan 50 cabang olahraga (cabor) dan 70 atlit dan pelatih.

    Dana itu dipakai untuk pembelian seragam, pembinaan, sewa kendaraan , sewa hotel, dan keperluan lainnya. 

    "Sedangkan yang Rp 500 juta masuk ke PSSI. Prestasi yang diraih oleh atlit- atlit Malang mengikuti lomba dan berhasil masuk urutan 4 (empat) besar dari 38 kabupaten/kota di Propinsi Jawa-Timur," ucap saksi Angga di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (22/7/2026).

    Untuk pengajuan proposal KONI hingga pencairan, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada. 

    Namun demikian saksi Angga ini, tidak mengetahui adanya pengembalian uang kepada kas daerah maupun ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Malang.

    Sementara itu, saksi Fernando (Kadispora) menyebutkan, pihaknya melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh KONI. Dan seluruh kegiatan KONI harus dilaporkan, khususnya dana hibah kepada Dispora.

    "Harus ada laporan global (menyeluruh) terhadap penggunaan dana di KONI. Dan harus dilaporkan ke Dispora," ujar saksi.

    Karena ada keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Dispora sudah memanggil dua kali. Maka, Dispora mengundang Inspektorat untuk memberikan arahan pertanggungjawaban, agar sesuai dengan proposal yang dibuat oleh KONI.

    "KONI diminta segera memberikan pertanggungjawabannya (LPJ).  Namun begitu, tidak ada kongkalikong dengan H. Rosyidin maupun Bintal Yudana," cetus Fernanto.

    Sedangkan, saksi Yetty menerangkan, bahwa H Rosyidin ada pengembalian uang sebesar Rp 373,7 juta ke kas  daerah (Pemda) pada 16 Desember 2025.


                                  


    Dalam kesempatan itu, Yetty juga menyampaikan, kepindahan kantor KONI yang direhab itu membutuhkan biaya sangat  banyak. Akan tetapi dananya berasal dari KONI sendiri.

    "Tidak pernah ada klaim biaya dari KONI kepada Pemkab. KONI memakai dananya sendiri," tutur saksi Yetty.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari H. Rosyidin yakni Dr. H. Solehoddin SH.MH bertanya pada saksi Yetty, apakah tahu ada pengembalian dana lagi dari H. Rosyidin ?

    "Saya tidak tahu adanya tambahan pengembalian dana dari H Rosyidin," jawab  saksi Yetty.

    Kembali ditanya oleh PH Dr. H. Solehoddin SH.MH, apakah sebelumnya  pernah ada masalah dengan KONI ?

    "Sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan KONI," jawab saksi dengan nada datar saja.

    Ketika Hakim Ketua Ratna Dianing SH bertanya pada H. Rosyidin, bagaimana pendapatnya atas keterangan ketiga saksi tersebut ?

    "Ada tambahan pengembalian dana sebesar Rp 168 juta kepada Kejaksaan. Selain pengembalian dana Rp 373,7 juta pada kas daerah," kata H Rosyidin.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH menjelaskan, bahwa sidang akan dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi lainnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang.

    "Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Dr. H. Solehoddin SH.MH mengatakan, saksi -saksi yang dihadirkan Jaksa menguntungkan kliennya. Bahwa prosedur terkait pengajuan proposal hingga pencairan dana dari Dispora itu memang berjalan dan sesuai aturan yang berlaku.

    "Jadi semuanya mengatakan tidak ada intervensi , tidak ada kongkalikong masalah itu. Dan tadi dikatakan Ketua KONI , Rosyidin memang orang pejuang atlit. Mulai awal menjadi atlit, sehingga tahu betul memperjuangkan atlit - atlit di Malang," ungkapnya.

    Kedua, adanya pengembalian dana sebelum ada penetapan tersangka. Yakni sebesar Rp 373, 7 juta. Dan setelah penyidikan dan ada audit dari Inspektorat, ada kekurangan. Dana  itu sudah dikembalikan semuanya.

    "Tetapi kok ada audit lanjutan dan ada kekurangan Rp 168 juta. Tetapi sudah dibayar kembali. Jadi sudah tidak ada kerugian negara lagi (nol). Untuk rehab kantor KONI dibiayai oleh KONI sendiri. Itu untuk kepentingan umum. Dan sekarang menjadi aset daerah. Ini perjuanga H Rosyidin sebagai Ketua KONI," tukasnya. (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Dr. H. Solehoddin SH.MH : " Tidak Ada Intervensi , Tidak Ada Kongkalikong, Semuanya Berjalan dan Sesuai Aturan yang Berlaku" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas