SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menghadirkan 4 (empat) saksi sekaligus, dalam sidang lanjutan Mantan Direktur Utama Peruejarimda BPR Kota Blitar, Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida, yang tersandung dugaan perkara pencairan kredit Rp 255 juta untuk pembelian Honda Jazz.
Adapun keempat saksi tersebut adalah Diki Mardana (Kabah Perekonomian Blitar), Edi Prasetyo (Dirut Perumda BPR Blitar), R. Agung Adipuro (Dewan Pengawas Perumda BPR Blitar), dan Ahmad Gofur Budiyanto (Kabag Pemasaran BPR Blitar).
Dalam keterangannya, Edi Prasetyo menyatakan, pihaknya menjabat Dirut Perumda BPR Blitar sejak tahun 2025 hingga sekarang ini.
"Diketahui Dewi Mufarida mempunyai kredit BPR Blitar dan mengalami kemacetan sebesar Rp 255 juta. Dewi mengambil kredit musiman yang diperuntukkan bagi pelaku usaha musiman. Masa kredit selama 6 (enam) bulan," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (28/9/2026).
Akan tetapi, faktanya, pinjaman dipergunakan untuk membeli mobil Honda Jazz. Dan ketika memasuki angsuran ke - 6 menunggak dan macet.
Dan kemudian pihak BPR Blitar melakukan penagihan ke rumah Dewi. Bahkan sudah berkali - kali menemui Dewi di rumahnya untuk menagih. Dewi menunggak pokok hutang hingga sekarang ini.
"Dewi tidak kooperatif dan tidak mau memberitahukan keberadaan Honda Jazz itu ada di mana," ujar Edi Prasetyo lagi.
Menurutnya, kredit macet yang dialami Dewi, karena analisa kredit kurang matang. Survei tidak dilakukan terhadap yang bersangkuan. Dan SLIK tidak dilakukan secara aktif pada Dewi.
Bahkan ada status kredit macet, namun oleh pihak BPR tetap dicairkan atas pengajuan kredit dari Dewi tersebut.
Sementara itu, saksi Agung Adiputro (anggota dewan pengawas Perumda BPR Blitar) menyebutkan, ketika masuk menjadi dewan pengawas melakukan beberapa sampling terhadap 25 nasabah BPR.
Salah satunya terhadap kredit Dewi Mufarida dengan outstanding Rp 255 juta. Pemberian kredit ini tergolong kredit besar.
Nah setelah dipantau terjadi gagal bayar, seharusnya Dewi membayar pokoknya. Lantas diputuskan untuk terjun ke lapangan. Setelah ditelusuri, ada yang tidak sesuai dalam pemberian kredit tersebut.
"Kami melakukan telaah sebelum terjun ke lapangan. Dan ketemu dengan debitiur (Dewi Mufaridah). Lantas melakukan koordinasi dan menanyakan kenapa kreditnya macet. Kalau tidak bisa bayar, jaminannya dijual saja untuk menutupi hutang," tutur Agung.
Ketika Dewi ditanya mengenai keberadaan Honda Jazz tersebut, dia tidak memberitahukannya pada petugas BPR Blitar.
"Kami berpikir bagaimana caranya untuk penyelesaikan kredit ini. Kami menilai bermasalah pada analisa kreditnya. Nggak masuk akal terhadap kemampuan bayarnya, apalagi dengan outstanding Rp 255 juta. Terlebih lagi, droping dilakukan terlebih dahulu, sebelum ada tanda tangan Dirut," cetusnya.
Ditambahkan saksi Ahmad Gofur (Kabag Pemasaran Perumda BPR Blitar), pihaknya melakukan audit reguler pada Nopember 2022 dan audit khusus pada Juni 2023 terhadap kredit Dewi Mufarida.
"Persetujuan kredit belum ada dan belum di tandatangani oleh Dirut Perumda BPR. Analisa kredit tidak ada dan tidak ada survei ke lapangan. Lagian usaha tidak sesuai verifikasi di lapangan," katanya.
Dan lagi ketika dilakukan penagihan ke rumah, Dewi sulit ditemui di rumah dan seringkali tidak berada di rumahnya.,
Kini giliran Penasehat Penasehat (PH) Elya Dwi Admoko yakni Sentot Yusuf Patrikha SH bertanya pada Edi Prasetyo, bahwa tiap kali ada kredit yang dikabulkan, bukan Dirut Perumda BPR sendiri yang bekerja (kolektif kolegial). Bisa saksi jelaskan hal ini ?
" Ya , masing - masing petugas punya kewenangan. Petugas sudah melakukan tugasnya, namun terjadi kredit macet. Akibat adanya kredit macet tersebut, maka setoran deviden menjadi berkurang," jawabnya.
Kembali PH Sentot Yusuf Patrikha SH bertanya pada saksi Agung Adipuro, bagaimana tindakan atas kredit macet dari Dewi Mufarida ?
" Kami memberikan rekomendasi untuk kredit macet dengan melakukan penagihan. Kami berusaha menyelesaikkannya dengan cara kekeluargaan. Kalau jaminan dijual, bisa menutup kredit. Ada BPKP dan fidusia," jawabnya.
Seharusnya Dewi bertanggungjawab atas kredit macetnya tersebut. Ketika Dewi ditanya di mana posisi jaminan. Dia tidak menunjukkan dan tidak kooperatif. Ada indikasi penggelapan jaminan, tetapi diupayakan musyawarah dulu.
Menurut saksi Ahmad Gofur, kredit cair sebelum Dirut Perumda BPR tanda tangan. Dan Dewi tidak mengembalikan tanggungan pokoknya.
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH menimpali, kalau mobilnya dikembalikan, tidak ada menjadi masalah seperti ini di pengadilan.
Sehabis sidang, PH Sentot Yusuf Patrikha SH mengatakan, pada haketatnya empat saksi memberikan keterangan yang normatif.
" Tetapi ada beberapa hal yang menjadi catatan yang penting, bahwa ternyata kredit itu sudah cair, sebelum direktur memberikan persetujuan. Ternyata dari semua keterangan itu, bahwa sebelum kredit itu dicairkan dan organ -organ di bank itu sudah bekerja sebenarnya. Bentuk kerjanya, ada slip yang menyatakan ada kolom - kolom yang ditandatangani oleh para petugas bank," ungkapnya.
Sifatnya Direktur hanya administratif aja. Oke sudah dikerjakan semuanya, ya sudah tanda tangan. Kalau kebijakan, tidak bisa diadili. Biasanya kebijakan berupa diskresi, yang merupakan penyimpangan. Namun bisa dipertanggungjawabkan. Masih ada unsur kehati-hatian, yaitu kredit diberikan melebihi plafon.
Tetapi hal itu kebijakan atau diskresi yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu , adanya kehati-hatian yang bentuknya berupa jaminan. Ada fidusia dan ada pernyataan mengambil barang, kalau ada masalah. Ada BPKP yang tersimpan di bank.
" Tadi ada pengakuan kalau dia (Dewi Mufarida) yang menggadaikan mobil ketika dipanggil di depan persidangan. sekarang mobilnya di mana, dia nggak tahu. Kalau mobil diambil dan dijual, dibayar , kan sudah tidak ada kerugian," tukas PH Sentot Yusuf Patrikha SH.
Sepenuhnya kesalahan ada pada Dewi Mufarida, tetapi ada petugas keamanan yang tidak melakukan tugasnya , karena tidak dilibatkan di dalamnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar