SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Tak terasa sidang lanjutan Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Kota Blitar, Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida, yang tersandung dugaan perkara pencairan kredit Rp 255 juta untuk pembelian Honda Jazz, kini telah memasuki babak pemeriksaan keduanya.
"Silahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa keduanya (Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida) ," ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH, , didampingi dua Hakim Anggota, yakni Ibnu Abbas Ali SH.MH dan Athoillah SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (19/10/2026).
Jaksa mengawali pertanyaan kepada Elya Dwi Admoko dengan bertanya, saudara diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Kota Blitar, itu berdasarkan apa ?
" Saya diangkat menjadi Dirut BPR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota," jawabnya singkat saja.
Kembali Jaksa bertanya pada Elya, bagaimana proses pengajauan kredit hingga pencairan di BPR yang saudara pimpinan itu ?
" Pengajuan kredit harus dilengkapai dokumennya mulai KTP, KK, dan jaminan. Lalu dilakukan survei, mengecek SLIK, analisa dan dikomunikasikan dengan direksi. Dan kredit diputuskan oleh direksi," jawab Elya.
Dalam penyaluran kredit, lanjut dia, yang paling penting adalah mengetahui karakter dan kapitas, yakni sifat dari nasabah dan kemampuan membayar pinjaman.
Menurut Elya, pihaknya pernah memberikan fasilitas kredit pada Dewi Mufarida sebanyak 2 (dua) kali. Kredit yang diberikan pada Dewi adalah kredit musiman.
Pertama, BPR memberikan kredi sebesar Rp 150 juta, selama 3 (tiga) bulan untuk keperluan menambah permodalan usaha pakan ternak ayam yang dijalaninya.
Bahkan, Elya terjun langsung untuk melihat usaha pakan ternak miliki nasabah Dewi Mufarida. Dan ada jaminan yang disetorkan ke BPR. Kredit pertama ini telah lunas.
Dan selanjutnya, kredit kedua dengan plafon kredit sebesar Rp 255 juta, selama 6 (enam) bulan. Waktu itu disampaikan, bahwa kredit kedua untuk tambah modal kerja dan ada jaminan dan difidusiakan yakni berupa mobil Honda Jazz.
Sedangkan pengajuan kredit ketiga oleh Dewi Mufarida, belum sempat diproses oleh pihak bank. Akan tetapi, pengajuan kreditnya ditolak oleh bank. Karena tidak memenuhi persyaratan 5 C (Character, Capital, Capacity , Collateral, dan Condition).
"Ada info bahwa usaha pakan ternak ayam dari Dewi tidak berjalan lancar. Karenanya kredit ketiga ditolak oleh bank," ucap Elya.
Untuk pencairan kredit kedua Dewi Mufarida, itu dilakukan pada 27 September 2022. Kelengkapan data diambil dari data yang lama. Persyaratan dilengkapi semua, maka bisa direalisasikan.
Sebelum otorisasi, hanya menerima laporan dari bawahan saja. Sebelum pencairan, minta opini pada Kepatuhan. Namun, sayangnya bagian kepatuhan tidak ada di tempat kerjanya. Lagian, tidak mendapatkan laporan monitoring.
Sementara itu, Dewi Mufarida menyatakan, pihaknya ada pencatatan kredit macet di Mandiri Auto Finance (lembaya pembiayaan kredit). Untuk pengajuan fasilitas kredit di BPR, dia menghubungi Elya Dwi Admoko sendiri.
Yang menarik dalam persidangan kali ini, bahwa Dewi Mufarida mengingkari BAP yang dibuatnya sendiri di persidangan. Padahal, ketika diperiksa dan di BAP di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tidak ada paksaan dari penyidik.
BAP yang diingkari Dewi Mufarida adalah bahwa mobil Honda Jazz digadaikan , karena ada perintah dari Elya Dwi Admoko. Keterangan ini diingkari oleh Dewi dan dicabut.
"Mobil Honda Jazz itu, saya gadaikan Rp 50 juta untuk kebutuhan sendiri. Dan belum ada kemampuan melunasi pinjaman," aku Dewi Mufarida di depan persidangan.
Kini giliran Penasehat Penasehat (PH) Elya Dwi Admoko yakni Sentot Yusuf Patrikha SH , bertanya pada saksi Elya Dwi Admoko , apa pertimbangan saudara memberikan kredit pada Dewi Mufarida di atas plafon ?
" Saya bisa memberikan kredit di atas plafon dengan pertimbangan kesehatan kredit. Saya berani mengeluarkan kredit Rp 255 juta, dengan jaminan melebihi nilai kredit dan memenuhi persyaratan, dengan waktu selama 6 (enam) bulan. Lagi pula, Kabag Kredit (Amaliya) memberikan pertimbangan dan masukan. Saya pasti minta pertimbangan mereka," ujar Elya lagi.
Sebelumnya, Penuntut Umum mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli Priyo Rahmadan (Inspektorat) dan Dr, Faizin Sulistio SH, ahli pidana.
Setelah rangkaian pemeriksaan Elya Dwi Admoko dan Dewi Mufarida dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Nopember 2026 mendatang, dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.
Sehabis sidang, PH Sentot Yusuf Patrikha SH mengatakan, inti dari pemeriksaan Elya Dwi Admoko pada hakekatnya dapat diketahui , mengapa membuat kebijakan semacam itu, ada pertimbangan bahwa Kabag Kredit, Amaliya, tidak keberatan dan tidak memberikan catatan.
" Tetapi dia melaporkan ada tunggakan kredit yang dilakukan oleh calon nasabah. Yang dilaporkan dua, tetapi yang satu sudah lunas. Pak Elya sendiri, mempertimbangkan kredit ini bisa diberikan atau tidak, juga berdasarkan masukan dari Bu Amaliya (Kabag Kredit). Dan juga pertimbangannya sendiri, mengikuti Dewi Mufarida untuk mensurvei usahanya," cetusnya.
Dan hasilnya, usaha dari Dewi Mufarida masih meyakinkan dan tetap ada. Sehingga kebijakan itu diambil , semata - mata untuk menguntungkan bank. Untuk meningkatkan LDR (Loan Deposit Ratio).
Nyatanya bisa naik dua sampai tiga digit, ketika kebijakan itu diambil oleh Elya. Namun demikian, orang tidak bisa memprediksi bahwa usahanya Dewi akan ada masalah di kemudian hari. Dan ada masalah lain, sehingga dia dipenjara. Lalu, jadilah kredit macet seperti itu.
" Masalah itu bertele-tele, sehingga mengakibatkan menyeret banyak orang. Jadi, ini masalahnya ketidak sengajaan sebenarnya. Tidak ada mens-rea (niat jahat) , dan tuduhan melanggar hukumnya. Yang ada hanyalah kealpaan," tutur PH Sentot Yusuf Patrikha SH
Tetapi tidak semata-mata punya tujuan untuk menguntungkan orang lain, atau menguntungkan diri sendiri dan sebagainya. Dan tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya.
" Ini termasuk resiko bank, dan saya berharap majelis hakim memahami semuanya ini dan memberikan putusan yang wajar dan adil, karena ini merupakan kelalaian nyata," katanya.
Dijelaskannya, Elya Dwi Admoko tidak menerima uang satu sen pun dan semua saksi menerangkan tidak menerima uang sepeser pun.
" Pak Elya tidak mendapatkan keuntungan pribadi. Memperkaya orang lain pun tidak. Yang terjadi adalah berkurangnya keuntungan yang didapat oleh bank. Bukan kerugian negara. Karena tiap tahun menyetorkan keuntungan. Usaha yang dijalan Pak Elya dan stafnya itu tidak rugi. Kalau dibilang kerugian negara, ya kurang tepat lah," ungkapnya.
Kalau barang jaminannya itu ada, dengan dasar fidusia ditarik dan dilelang. Maka sudah cukup untuk membayar dan selesai. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar